Sumbawa Barat - Dalam rangka antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir menggelar Sosialisasi TPPO pada hari Selasa (02/11/2023), pukul 11.00 Wita, bertempat di kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
" Dalam kegiatan tersebut Lurah Sampir,
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir,
Kasi Trantib Kelurahan Sampir sebagai pelaksana kegiatan dalam sosialisasi TPPO dengan sasaran kepada masyarakat setempat, " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja S.Sos.
Lanjut Kasi Humas, dalam pelaksanaan Sosialisasi terhadap masyarakat ini mengacu kepada UU No 21Tahun 2007
tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ), agar para CPMI menjadi Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang legal, dan
memberikan pamflet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia.
" Agar masyarakat memahami apabila akan bekerja keluar negeri sebagai migran Indonesia dengan menempuh jalur resmi yaitu jalur pemerintah dengan mekanisme yang di berikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI, sehingga tidak menjadi korban TPPO, dan apa bila ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO agar melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLRES SUMBAWA BARAT POLDA NTB, di harapkan masyarakat mengetahui mekanisme Pengiriman PMI Legal ke Luar Negeri, " pungkasnya.(Adb)